Etika Publikasi
Jurnal Pembangunan dan Inovasi Daerah (ISSN:- E-ISSN:-) adalah jurnal peer-review (yang ditelaah oleh mitra bestari) yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Cianjur. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, mitra bestari, dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada COPE's Best Practice Guidelines for Journal Editors (Pedoman Praktik Terbaik COPE bagi Editor Jurnal).
A. Pedoman Etis untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel di jurnal peer-review Jurnal Pembangunan dan Inovasi Daerah merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan terhormat. Hal ini secara langsung mencerminkan kualitas karya penulis dan institusi yang mendukung mereka. Artikel peer-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat.
B. Keputusan Publikasi
Editor Jurnal Pembangunan dan Inovasi Daerah bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diajukan ke jurnal yang layak diterbitkan. Validasi karya yang dimaksud dan pentingnya bagi peneliti serta pembaca harus selalu menjadi pendorong keputusan tersebut. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal dan terikat oleh persyaratan hukum yang berlaku saat itu, seperti tentang pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bestari dalam mengambil keputusan ini.
C. Keadilan (Fair Play)
Seorang editor setiap saat mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal usul etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
D. Kerahasiaan
Editor dan seluruh staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor tanpa izin tertulis yang tegas dari penulis.
F. Tugas Mitra Bestari (Peer-Reviewer)
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Mitra bestari membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah.
2. Ketepatan Waktu
Setiap penelaah yang terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk menelaah penelitian yang dilaporkan dalam suatu naskah atau mengetahui bahwa penelaahan cepat tidak memungkinkan, harus memberitahu editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
3. Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus dianggap sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin dari editor.
4. Standar Objektivitas
Proses penelaahan sejawat harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidaklah pantas. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya dengan jelas disertai argumen pendukung.
5. Pengakuan Sumber
Mitra bestari harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum disitir oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, derivasi, atau argumen dilaporkan harus disertai dengan sitasi yang tepat. Seorang penelaah juga harus mengomunikasikan kepada editor adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditelaah dengan karya terbitan lain yang diketahui secara pribadi.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari tidak boleh menelaah naskah yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan persaingan, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.
G. Tugas Penulis (Duties of Authors)
1. Standar Pelaporan
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan catatan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat dalam makalah. Sebuah makalah harus memuat rincian dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain meniru pekerjaan tersebut. Pernyataan yang curang atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
2. Akses dan Retensi Data
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan makalah untuk penelaahan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut (sesuai dengan ALPSP-STM Statement on Data and Databases), jika memungkinkan, dan dalam keadaan apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal dan jika penulis menggunakan karya atau kata-kata orang lain, hal tersebut telah disitir atau dikutip dengan tepat.
4. Publikasi Ganda, Redundan, atau Serentak
Seorang penulis, pada umumnya, tidak boleh menerbitkan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Mengirimkan makalah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
5. Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus menyitir publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.
6. Kepenulisan Makalah
Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Jika ada pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang sesuai dan tidak ada penulis bersama yang tidak sesuai dicantumkan dalam makalah, dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi akhir artikel serta menyetujui pengirimannya untuk publikasi.
7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya sendiri yang telah diterbitkan, kewajiban penulis adalah segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki makalah tersebut.
H. Penelitian yang Melibatkan Subjek Manusia
Penulis harus menyatakan bahwa penyelidikan yang melibatkan subjek manusia, materi manusia, jaringan manusia, atau data manusia dilakukan sesuai dengan aturan Deklarasi Helsinki 1975 (https://www.wma.net/what-we-do/medical-ethics/declaration-of-helsinki/), yang diamendemen pada tahun 2013. Sebelum melakukan penelitian, izin dari dewan peninjau institusi lokal (IRB) atau komite etik lain yang sesuai harus diperoleh, sesuai dengan poin 23 dari pernyataan ini, untuk memastikan bahwa penelitian memenuhi kriteria nasional dan internasional. Kode identifikasi proyek, tanggal persetujuan, dan nama komite etik atau dewan peninjau institusi harus dicantumkan di bagian "Pernyataan Dewan Peninjau Institusi" dalam artikel.
Contoh pernyataan etis dapat berbunyi seperti ini: "Sebelum berpartisipasi dalam penelitian, semua subjek menyatakan persetujuan mereka untuk diikutsertakan. Penelitian dilakukan sesuai dengan Deklarasi Helsinki, dan protokol disetujui oleh Komite Etik XXX (kode identifikasi proyek)."
