Pengukuran Transparansi Pengelolaan Zakat Menggunakan Indeks Itranz: Studi Komparatif pada Lembaga Amil Zakat di Jawa Barat

Authors

  • Rendi Setiawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Suryakancana Author
  • Uus Ahmad Husaeni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Suryakancana Author
  • Dini Nurdiani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Suryakancana Author

Keywords:

Transparansi, Pengelolaan Zakat, Indeks ITRANZ, Lembaga Amil Zakat, Tata Kelola

Abstract

Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam tata kelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang berperan dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengukur dan membandingkan tingkat transparansi pengelolaan zakat pada DT Peduli Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cianjur dan Yuk Peduli Indonesia menggunakan Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat (ITRANZ). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif-komparatif. Data primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan pengisian instrumen ITRANZ, kemudian dianalisis menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW) berdasarkan tiga dimensi transparansi, yaitu transparansi keuangan, transparansi manajemen, dan transparansi program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DT Peduli KCP Cianjur memperoleh nilai ITRANZ sebesar 0,85 dengan kategori transparan, sedangkan Yuk Peduli Indonesia memperoleh nilai 0,74 dengan kategori cukup transparan. Perbedaan tingkat transparansi terutama dipengaruhi oleh dimensi transparansi keuangan, khususnya pada aspek publikasi laporan keuangan kepada masyarakat. Sementara itu, kedua lembaga menunjukkan capaian yang relatif seimbang pada dimensi transparansi manajemen dan memiliki tingkat transparansi program yang baik melalui penyediaan informasi penghimpunan dan penyaluran dana secara terbuka. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan menerapkan ITRANZ sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif untuk membandingkan transparansi pengelolaan zakat pada dua Lembaga Amil Zakat di Jawa Barat. Temuan penelitian diharapkan menjadi masukan bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.

References

Alam, A. (2018). Permasalahan dan solusi pengelolaan zakat di Indonesia. Jurnal Manajemen, 9(2), 128–136. https://doi.org/10.32832/jm-uika.v9i2.1533

Bahri, E. S., Kamal, M., & Jamaluddin, I. A. (2024). The measurement of the Zakat Management Organization Transparency Index at BAZNAS Province. ITQAN: Journal of Islamic Economics, Management, and Finance, 3(2), 89–103. https://doi.org/10.57053/itqan.v3i2.37

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2024). Laporan pengelolaan zakat nasional 2023. BAZNAS.

Fitri, Y., Rini, R., & Amilin, A. (2024). Transparency and accountability of zakat management organizations. Jurnal Bimas Islam, 17(1). https://doi.org/10.37302/jbi.v17i1.1013

Meilina, P. H., Dewi, F. K., Arisanti, N., & Rosidah, I. U. (2023). Implementasi PSAK 109 dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 2(1), 376–385.

Nikmatuniayah, N., Marliyati, M., & A, L. M. (2017). Effects of accounting information quality, accountability, and transparency on zakat acceptance. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 33(1), 62–72.

Nopiardo, W. (2019). Perkembangan peraturan tentang zakat di Indonesia. Juris: Jurnal Ilmiah Syariah, 18(1), 65–76.

Nurzaman, M. S. (2011). Zakat and human development: An empirical analysis on poverty alleviation in Jakarta, Indonesia. Lambert Academic Publishing.

PUSKAS BAZNAS. (2021). Hasil pengukuran Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat (ITRANZ). Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

PUSKAS BAZNAS. (2021). Indeks Transparansi Organisasi Pengelola Zakat (ITRANZ). Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

PUSKAS BAZNAS. (2021). Indeks kesehatan organisasi pengelola zakat. Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

PUSKAS BAZNAS. (2021). Outlook Zakat Indonesia 2022. Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

Qardhawi, Y. (1999). Fiqh az-zakah (Vol. 1). Muassasah Al-Risalah.

Rifai, F. Y. A., & Priyono, N. (2020). Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) berbasis PSAK 109 dalam kajian literatur. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 108–119.

Sari, D. P., Atikah, S., & Fitriyah, N. (2019). The influence of accounting information quality, accountability and transparency on zakat receipt. AFEBI Islamic Finance and Economic Review, 4(1), 62–75.

Shirazi, N. S. (2014). Integrating zakat and waqf into the poverty reduction strategy of the IDB member countries. Islamic Economic Studies, 22(1), 79–108.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Alfabeta.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2022). PSAK 109: Akuntansi zakat, infak, dan sedekah. Ikatan Akuntan Indonesia.

JDIH BPK RI – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

PUSKAS BAZNAS. (2023). Indeks Zakat Nasional (IZN) 2023. Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

Downloads

Published

2026-06-30